KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menghadiri pelaksanaan rekonstruksi, kasus dugaan pemerkosaan.
Terhadap korban seorang perempuan (19) warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang terjadi di salah satu rumah warga di Jln Kampus, Kelurahan Mogolaing, pada akhir Juli lalu.
Kepala Dinas P3A Kota Kotamobagu, Virginia Olii SE menjelaskan, pada hari Senin (5/9) dari pihak Polres Kotamobagu mengelar rekonstruksi dugaan pemerkosaan.
“Rekonstruksi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 pagi, oleh Polres Kotamobagu, didampigi UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut). UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan UPTD PPA Kota Kotamobagu, bersama dengan pengacara masing-masing UPTD,” jelas Gina, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Gina menjelaskan, rekonstruksi juga turut menghadirkan korban dan kedua terduga pelaku pemerkosaan. Korban juga hadir, didampingi keluarganya, dan kedua diduga pelaku merupakan warga kotamobagu, berharap para terduga pelaku ini.
“Dapat diproses dan mendapatkan hukuman tanpa toleransi agar ada efek jera dan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yang melanggar pasti ada sanksinya,” pungkas Gina.
Nux Buhang I Supardi