BITUNG, SULAWESION.COM – Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian kembali dieksekusi keluarga Batuna, Rabu (5/1/2025) siang.
Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND.
Sebelumnya, kata Reinhard, pihaknya selaku pemohon telah eksekusi 3 objek perkara yang dimenangkan kliennya pada Agustus 2023 lalu.
“Eksekusi hari ini itu sisa dari objek perkara sebelumnya milik keluarga Batuna atas nama Ineke Sondakh. Mengapa baru dilakukan sekarang, karena sempat ada perlawanan hukum,” katanya.
Eksekusi pengosongan lahan itu, beber Reinhard, sebesar 7,5 hektar yang ditinggali kurang lebih ada 20 rumah.
Menurutnya, eksekusi lahan ini dianggap penting agar diketahui masyarakat sebagai bentuk penegasan bahwa lahan eks HGU ini milik kliennya.
“Jika masih ada perlawanan berproses di Mahkamah Agung silahkan. Tapi, aturannya kan jika putus tingkat pengadilan pertama kalau ditolak, ya harus dieksekusi dong,” tukasnya.