DLH Bitung Kirim Surat Penegasan ke PT Futai Sulut, Produksi Daur Ulang Kertas Terancam Berhenti

PT Futai Sulawesi Utara. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bitung ultimatum PT Futai Sulawesi Utara lewat surat penegasan.

Surat penegasan tertanggal 6 Februari 2025 itu membahas 4 poin terkait dengan pengelolaan limbah di perusahan PT Futai Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami sudah menyurat ke PT Futai. Dalam surat tersebut kami minta mereka memperbaiki pengolahan limbah agar permasalah dengan masyarakat bisa berakhir,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela, Senin (10/02/2025) kemarin.

Surat penegasan tersebut terbit, kata Merianti, dalam rangka untuk menyikapi aspirasi masyarakat Tanjung Merah.

“Dasarnya karena ada keluhan dari masyarakat. Dan kami juga mencermati hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa pekan lalu serta hasil rapat kami dengan DLH Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Merianti juga menjelaskan, dari 4 poin surat tersebut ada satu poin yang jadi penegasan. Poin dimaksud adalah ancaman penutupan atau penghentian sementara operasional perusahaan. Ia menyatakan poin itu penting untuk memberi penegasan ke perusahaan.

“Jadi ada empat poin dalam surat itu. Tiga poin isinya bersifat saran, masukan atau juga bisa disebut rekomendasi, dan poin keempat isinya soal potensi pemberian sanksi. Artinya, kalau poin 1 hingga 3 tidak diindahkan oleh perusahaan, maka poin 4 berupa pemberian sanksi penutupan sementara akan kita jalankan,” tandasnya.

Merianti memastikan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan bukan hal yang tabu dilaksanakan. Hal semacam itu sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu, sehingga DLH Bitung tak akan sungkan menerapkan sanksi tersebut.

Sementara itu Wakil Direktur PT Futai Sulawesi Utara Erwin Irawan tidak menanggapi banyalk terkait dengan surat penegasan dari DLH.

“Terkait 4 poin penegasan dari DLH, pihak perusahan tetap menghormati sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” singkatnya.

Berikut ini 4 poin surat Dinas Lingkungan Hidup ke PT Futai Sulawesi Utara:

  1. Menghentikan pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai) sebelum air limbah di olah melalui IPAL yang sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan atau melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin untuk mengangkut air limbah.
  2. Meminimalisir kebauan dari produksi dan kegiatan lainnya dengan tidak melebihi baku mutu yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi secara berkala (setiap bulan).
  3. Menyediakan minimal 1 (satu) tenaga operator/tenaga ahli dalam hal pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  4. Jika poin 1 sampai dengan 3 tidak dilaksanakan oleh pihak PT Futai Sulawesi Utara, maka DLH Kota Bitung akan memberikan pemberian saksi pemberhentian sementara kegiatan produksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *