KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, langsung mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial, sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), Selasa (13/9/2022).
Hal ini berdasarkan menidak lanjuti arahan Presiden dalam rapat Pengendalian Inflansi Daerah Se-Indonesia, yang dilaksanakan secara hybrid di Istana Negara, Senin (12/9) kemarin.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH menjelaskan, Pemkot Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.
“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM.
Besarannya dua persen dari total dana transfer umum (DTU), terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” ucap Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, belanja wajib perlindungan sosial, sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.
“Kami mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk digunakan dalam pemberian bantuan sosial berupa bantuan sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen,” ujarnya lagi.
Sofyan menambahkan, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah.
“Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” pungkas Sofyan.
Nux Buhang | Guesman Laeta