Tersangka Penganiayaan di Bitung Bebas Lewat Restorative Justice, Jaksa Fasilitator: Ada Sanksi Kerja Sosial

Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Bitung, Feny Alvionita dan Eklesia Pekan. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESIAON.COM – Tersangka kasus penganiayaan di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu berinisial BJS lepas dari jerat hukuman penjara.

BJS dibebaskan setelah bersepakat damai dengan korban NRP di Kejaksaan Negeri Bitung pada Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Para pihak sudah bersepakat damai. Sehingga perkara ini kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Tapi, melalui mekanisme restorative justice,” ucap Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Bitung, Feny Alvionita dan Eklesia Pekan, Rabu (19/3/2025).

Kendati begitu, dalam keterangan tertulis Jaksa Feny dan Eklesia membeberkan, meskipun bebas jerat pidana penjara, tersangka BJS tetap menjalani sanksi. Sanksinya berupa kerja sosial di rumah ibadah.

“Jadi tersangka tetap ada sanksi sosial ya. Saksinya berupa pembersihan rumah ibadah di Gereja GMIM Imanuel Sagerat selama 2 bulan,” beber Jaksa Feny dan Eklesia.

Pendekatan hukum Kejaksaan Negeri Bitung melalui restorative justice diapresiasi oleh Pendeta GMIM Imanuel Sagerat, Telly Tanos Sondakh.

Pendeta Telly mengaku, menyambut baik sanksi berupa kerja sosial pembersihan rumah ibadah Gereja.

“Tentunya sebagai pemimpin Jemaat kami mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah melakukan penyelesaian damai melalui restorative justice. Kami berharap tersangka ini dapat kembali bersama-sama di GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palembangan menegaskan, pendekatan hukum lewat restorative justice melalui proses yang selektif serta berdasarkan mekanisme atau tata cara restorative justice yang berlaku di instansi Kejaksaan.

Mantan Kepala Kejaksaan Luwu Timur ini juga mengatakan, bentuk sanksi kerja sosial yang diberikan kepada tersangka ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula.

“Dan diharapkan tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tukas Yadyn.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *