MANADO, SULAWESION.COM – Tak puas dengan pendapatan sebagai abdi negara. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap terkait kasus pencurian motor (curanmor).
Oknum PNS tersebut bekerja di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berisial AR (36) diamankan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Selasa (20/9/2022) lalu.
Oknum PNS tersebut diamankan bersama rekannya MM yang bekerja sebagia buruh harian warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga Polda Sulut mengatakan, mengungkap pengungkapan kasus curanmor berdasarkan lapores korban.
Korban kehilangan motor di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC,” kata Ansiga.
Para tersangka selanjutnya menjual barang curian tersebut melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Dalam penyelidikan, kata Ansiga, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kost di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02:00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” terang AKBP Ansiga.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor berbagai merek. Yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ansiga.
Terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKBP Ansiga.
Nux Buhang | Guesman Laeta