KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu.
Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jln Paloko Kinalang Kota Kotamobagu, Kamis (29/9/2022).
Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu hingga pertengahan tahun 2022 tidak lepas dari berbagai dinamika dan perkembangan, sehingga perlu untuk dilakukannya perubahan pada APBD.
“Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 ini, dilakukan untuk menjaga konsistensi dan keselarasan program dan kegiatan pembangunan, serta untuk penyesuaian terhadap kebijakan, baik dari pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” ucap Nayodo.
Lebih lanjut Nayodo mengatakan, perubahan juga disebabkan adanya perubahan kebijakan belanja di tahun 2022.
Di antaranya diarahkan untuk, dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, dan pemenuhan kewajiban 2% dana tranfser umum untuk penanganan dampak inflasi di daerah.
“Selain itu perubahan APBD juga perlu dilakukan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan dalam rangka pencapaian target – target kinerja, sebagaimana yang terdapat dalam RPJMD Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Selain menyampaikan Ranperda Tentang APBDP Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Kotamobagu juga menyampaikan Rancangan Perda Tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini, adalah dalam rangka untuk menjaga iklim investasi di Kota Kotamobagu agar tetap baik, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perizinan di daerah dalam bentuk peraturan daerah.
“Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan investor. Perda ini mengatur mekanisme pelaksanaan di daerah, pelaporan penyelenggaraan perijinan dan pemberian kemudahan investasi,” pungkas Nayodo.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, baik Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat semuanya menyetujui penyampaian Ranperda APBDP Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Perizinan Berusaha di Daerah untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK., Dandim 1303 / Bolaang Mongondow Letkol Inf. Topan Angker S.Sos.
Kajari Kota Kotamobagu yang diwakili Kasubag Pembinaan Kejari Kotamobagu, Jodi Mamonto S.Sos., Sekertaris Daerah, Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Nux Buhang | Guesman Laeta