Dinas Lingkungan Hidup: IPAL CV Daniel Nathania Fishery Belum Dikelola Secara Baik

CV. Daniel Nathania Fishery. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela menyatakan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) CV Daniel Nathania Fishery belum dikelola secara baik.

Penegasan itu disampaikan Merianti setelah mengajukan Berita Acara Hasil Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup ke perusahaan pengelola ikan kayu dan pembekuan, Kamis (12/02/2026)

Bacaan Lainnya

“Betul, IPAL mereka (CV Daniel) belum dikelola dengan baik. Sehingga kami tadi telah mengajukan berita acara hasil pengawasan,” ucap Merianti.

Pun begitu, Kepala Dinas yang digadang-gadang bakal mengisi posisi Asisten II Pemkot Bitung ini tidak memberikan keterangan secara rinci poin-poin dalam berita acara hasil pengawasan.

Baca juga: Bau Menyengat di Manembo-nembo, Diduga Limbah CV Daniel Nathania Fishery

Secara garis besar, Merianti hanya menjelaskan CV Daniel Nathania Fishery wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Dinas Lingkungan Hidup.

“Hasil pengawasan kami tentunya soal IPAL. Kami harap pihak perusahaan menimalisir kebauan pasca melakukan produksi sehingga masyarakat tidak terdampak,” tegasnya sembari membeber, jika tak melakukan perbaikan IPAL, Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Merianti berujar, pengelolaan IPAL secara baik sudah banyak solusinya. Apalagi, katanya, di zaman teknologi yang berkembang saat ini.

“Saya kira tinggal dari perusahaan saja, apakah serius dengan pengelolaan IPAL atau tidak,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan