BITUNG, SULAWESION.COM – Pengadilan Negeri (PN) / Perikanan Bitung mengalihkan pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat.
Pengalihan tersebut diputuskan dalam persidangan setelah mempertimbangkan ketentuan hukum acara pidana terbaru.
Pengalihan mekanisme persidangan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/01/2026), terdakwa secara tegas mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tanpa pengecualian.
Pengakuan itu menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim dalam menentukan pengalihan pemeriksaan perkara ke acara singkat.
Hakim Ketua sidang menjelaskan bahwa sebelum pengalihan dilakukan, majelis terlebih dahulu menempuh mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.
“Proses mekanisme perdamaian telah ditempuh, namun antara korban dan terdakwa tidak tercapai kesepakatan. Berdasarkan keterangan terdakwa yang telah mengupayakan perdamaian tetapi tidak mendapat tanggapan dari korban, serta pengakuan terdakwa atas seluruh dakwaan, majelis mempertimbangkan Pasal 205 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan menetapkan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar Hakim Ketua.
Setelah pengalihan tersebut, pemeriksaan perkara dilanjutkan oleh hakim tunggal, Giovani, yang sebelumnya merupakan hakim anggota II. Penunjukan hakim tunggal dilakukan sesuai ketentuan susunan persidangan baru sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua PN Bitung, Cita Savitri memberikan atensi terhadap langkah majelis hakim dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru diberlakukan awal tahun ini.
“Implementasi KUHAP harus dilaksanakan. Sebagai aparatur peradilan, meskipun masih menunggu aturan turunan, hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta aktif melakukan penemuan hukum (rechtvinding),” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya penataan administrasi perkara selama masa transisi sistem.
“Perkara-perkara yang administrasinya belum tersedia dalam register elektronik dapat dicatat secara manual untuk selanjutnya dilaporkan secara periodik kepada Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Penerapan mekanisme pengakuan bersalah melalui acara pemeriksaan singkat ini menjadi bagian dari upaya PN Bitung mendukung asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak-hak terdakwa. Langkah tersebut juga menunjukkan kesiapan peradilan tingkat pertama dalam beradaptasi dengan hukum acara pidana nasional secara efektif, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.







