SULAWESION,JAKARTA— Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi hari ini yang mengecam serangan militer yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran, serta menyerukan dukungan publik dari tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, akademisi, serta insan media di Indonesia.
Dalam keterangan yang dirilis di ibu kota, Kedubes Iran menilai serangan yang terjadi pada Sabtu pagi (28/2/2026) sebagai agresi terhadap integritas teritorial dan kedaulatan Republik Islam Iran. Serangan tersebut disebut menyasar lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lainnya, yang menurut pernyataan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan itu menegaskan bahwa Republik Islam Iran memiliki hak sah untuk membela diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, dan bahwa Angkatan Bersenjata Iran akan menggunakan hak tersebut untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya dengan respons yang disebut “tegas dan kuat”.
Selain itu, Kedubes Iran juga menyerukan agar Pemerintah dan rakyat Indonesia, tokoh-tokoh politik nasional, organisasi Islam dan keagamaan, serta insan media untuk secara terbuka mengecam dimulainya perang dan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran.
Seruan ini disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik setelah serangan dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Iran pada hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Amerika Serikat atau Pemerintah Israel terkait tudingan pelanggaran yang disampaikan melalui pernyataan Kedubes Iran di Jakarta.







