MAKASSAR, SULAWESION.COM — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar menerima kunjungan Kerja ketua Tim Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama beberpa Anggota dan Staf.
Kedatangan Ketua Tim Komisi III DPRD Samarinda disambut Sekretaris DPU Makassar Denny Hidayat di dampingi PPID Dinas PU Hamka Darwis bersama PPTK Bidan Jalan dan Jembatan mewakili Kepala dinas, diruang rapat dinas PU Kota Makassar Senin, (23/08/2022).
Kunjungan Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam rangka studi banding membahas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemanfaatan Jalan.
Sekretaris Dinas PU Denny hidayat mewakili Kepala Dinas PU Makassar menyampaikan beberapa hal terkait pemanfaatan jalan dan rencana ke depan penggunaan kabel bawah tanah.
Adapun terkait PAD baliho dan reklame, menjadi kewenangan pihak Bapenda.
Sementara Ketua Tim Komisi III DPRD Samarinda Samri Syahputra mengatakan membutuhkan referensi.
”Kami membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda,” katanya.
Ia menambahkan, adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda.
Iyan Cahyadi | Guesman Laeta