DPK-PJMI Buteng Resmi Terbentuk

Pengurus DPK-PJMI Kabupaten Buton Tengah | Ali Tidar

BUTENG, SULTRA – Dewan Pengurus Kabupaten – Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia (DPK-PJMI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi terbentuk.

Hal ini ditandai dengan terbentuknya susunan kepengurusan berdasarkan hasil musyawarah yang dilaksankan oleh semua anggota PJMI yang berasal dari beberapa jurnalis yang bertugas di Kabupaten Buteng, Senin (22/8/2022) di Aula Rapat Kantor KONI Buteng.

Bacaan Lainnya

Dari hasil musyawarah tersebut, Muhammad Dzabur terpilih menjadi ketua DPK-PJMI, Akbar Tanjung sebagai wakil ketua, Bendahara La Anto, dan Sekretaris Radit.

Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kopetensi Jurnalis, Kurniawati Ande dan Nu Aimin. Bidang Hukum dan Pembelaan Jurnalis, Ahmad Subarjo. Sert Bidang Usaha, Kesejahteraan Jurnalis dan Hubungan Antar Lembaga, Suadi.

Muhammad Dzabur mengatakan, setelah diberi surat mandat nomor : 2807/SM-PJMI/PP/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 dari pengurus yang dipimpin Bakri Remmang akhirnya pengurus Kabupaten Buton Tengah resmi menyusun pengurus, muda-mudahan amanah ini dapat kami jalankan dengan baik dan menjadi organisasi jurnalis yang bisa menjujung tinggi kode etik jurnalistik.

“Terimakasih saya telah diberi amanah untuk menjadi ketua DPK-PJMI Buton Tengah muda-mudahan amanah ini dapat kami jalankan dengan baik kedepannya,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media usai melaksanakan rapat Musyawarah.

“Selanjutnya hasil rapat akan diserahkan ke DPP untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPP PJMI, Bakri Remmang, S.H, M.H, CPL, CTLA,, mengucapkan selamat atas pembentukan DPK PJMI di Buton Tengah.

Ketua DPP PJMI, yang juga Presiden Peradri (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) ini mengatakan, sesuai dengan akta pendirian perkumpulan jurnalis media siber Indonesia, pada pasal 11 menyebutkan:

1. Perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana:

a. Peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat

b. Pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia

c. Perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol, penyalur aspirasi masyarakat Indonesia

2. Fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

Pada pasal 12, Lanjut Bakri Remmang, disebutkan untuk mencapai visi-misi, maksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain:

1. Membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Membentuk lembaga bantuan hukum jurnalis media siber Indonesia (LBH-JMI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap:

a. Anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya

b. Anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik

c. Perorangan atau kelompok masyarakat.

d. Perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

3. Meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui uji kompetensi wartawan dewan pers.

4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya.

Ali Tidar | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *