BANGKEP, SULAWESION.COM— DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait polemik pemberhentian agen E-Warong Bansos di Desa Maselesek Kecamatan Bulagi, Selasa (25/10/2022)
Bukan tanpa alasan, pemberhentian tersebut dinilai merugikan para keluarga penerima manfaat (KPM). Pasalnya penahanan kartu serta menaikkan harga pangan yang menjadi landasan sehingga agen E-Warong diberhentikan.
Namun dalam RDP tersebut, hal itu dibantah oleh agen E-Warong, Sarwince. Ia mengatakan penahanan kartu dan menaikkan harga tidak betul adanya.
“Kalau untuk harga pangan, kami tidak pernah menaikkan dengan harga tinggi. Bahkan itu sudah sama dengan agen E-Warong lainnya yang ada di Kecamatan Bulagi. Menggenai penahanan kartu, kami hanya membantu dalam transaksi dan itu diketahui oleh KPM, selanjutnya sembako dan kartu dikembalikan,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Maselesek, Asriel Maseang, bahwa ada sekitar 94 KPM dan itu semua tersalurkan dengan baik. Bahkan menurutnya, sewaktu rapat ia mengundang KPM menanyakan siapa yang ditahan kartunya, namun tidak ada yang menjawab.
“Kalaupun ada yang mengatakan Kades menyalahgunakan kewenangannya, bisa jadi mereka yang tidak suka dengan kepemimpinan di Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Indra Firmansyah menjelaskan, E – Warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan Bank penyalur sebagaimana diatur dalam Permensos No 5 Tahun 2021.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pendamping PKH mendapati dilapangan melalui surat aduan, bahwa agen E-Warong sering melakukan penahanan kartu KPM sampai berbulan-bulan.
” Bahkan ada salah satu kasus didapati bukti transaksi di Bank, namun bantuan dan kartu tidak dikantongi oleh KPM. Hal ini perlu didalami,” tegas Indra diruang rapat Komisi I.
Selanjutnya, diakhir RDP Ketua Komisi I, Irwanto T Bua yang memimpin jalannya pertemuan itu mengatakan, agar di Forum ini tidak saling menjustifikasi, pada prinsipnya siapapun masyarakat yang datang mengadu ke Lembaga DPRD, adalah bagian dari hak konstitusionalnya.
” Persoalan ini, akan kami tindak lanjuti pada pertemuan khusus dengan OPD terkait,” jelasnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan itu antara lain, Dinas Sosial, Camat Bulagi, pendamping PKH, Kades Maselesek beserta BPD, Agen E Warong dan sejumlah Anggota DPRD Bangkep Komisi I.
Samsir | ISP