Jelang Pemilu 2024: KPU Bangkep Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kantor KPU Banggai Kepulauan

BANGKEP, SULAWESION.COM – Pendaftaran seleksi atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mendatang, resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep).

Pembentukan PPK itu telah dimulai sejak 20 November 2022 kemarin. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman KPU Bangkep Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022, tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 tertanggal 20 November 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Bangkep Tamin itu, memuat sebanyak 11 tahapan pembentukan anggota PPK.

Yakni sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai 20 November sampai dengan 24 November 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, dimulai 20 November sampai dengan 29 November 2022.

3. Penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022.

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 2 Desember sampai dengan 4 Desember 2022

5. Seleksi tertulis calon anggota PPK, mulai 5 Desember sampai dengan 7 Desember 2022.

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, mulai 8 Desember sampai dengan 10 Desember 2022.

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, mulai 2 Desember sampai dengan 10 Desember 2022.

8. Wawancara calon anggota PPK, mulai 11 Desember sampai dengan 13 Desember 2022.

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, mulai 14 Desember sampai dengan 16 Desember 2022.

10. Penetapan anggota PPK dilaksanakan pada 16 Desember

11. Pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada 4 Januari 2022.

Adapun Persyaratan Anggota PPK sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat  pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *