MANADO, SULAWESION.COM – Penetapan bakal calon rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado oleh senat akademik Unsrat pada Selasa (15/11/2022) lalu mengeliminasi salah satu kandidat yaitu Dr Flora Pricillia Kalalo SH MH.
Dilansir dari media online Detikmanado.com saat mewawancarai Ketua Senat Akademik Unsrat Prof Dr Paulus Kindangen SE SU MA mengungkapkan alasan yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai bakal calon rektor Unsrat karena tengah menjalani sanksi dari Kemendikbudristek RI.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tengah menjalani sanksi disiplin sedang,” ungkapnya didampingi Sekretaris Senat Akademik Unsrat Prof Jimmy Posangi dan Humas Unsrat Dr Max Rembang kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/11).
Di tempat berbeda Prof Flora Kalalo mengatakan, pada proses pemilihan rektor sebelumnya terdapat perbedaan.
“Saya perlu jelaskan kembali bahwa Pilrek Unsrat digelar April 2022 lalu, pada rekam jejak para calon rektor di Pilrek itu terdapat satu calon tidak bisa ikut dalam proses pemilihan, maka diadakan pemilhan ulang,” kata Dekan Fakultas Hukum Unsrat Periode 2018-2022 kepada Sulawesion.com, Selasa malam (15/11/).
Menurutnya semua bakal calon Rektor Unsrat telah mendaftar kembali sejak awal termasuk dirinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Flora P. Kalalo menilai sanksi disiplin yang diberikan oleh Kemendikbudristek menjadi satu rujukan panitia agar ia tak diikutsertakan dalam rangkaian Pilrek kali ini.
“Namun panitia tidak memperhatikan, negara kita punya perlindungan hukum untuk warganya. Dibantu dan dilindungi oleh UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
Beliau menerangkan substansi hukum Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 77 menyebutkan bahwa yang mendapatkan sanksi diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan administratif.
“Masih dalam proses yah, kita belum lihat substansi benar atau salah sanksi itu. Kita belum sampai di situ,” terangnya.
“Berdasarkan aturan tersebut dalam tempo 10 hari setelah keberatan administratif disampaikan ke lembaga yang memberikan sanksi, maka lembaga itu harus melaksanakan atau memberi pernyataan keberatan itu diterima atau tidak. Jika dalam 10 hari tidak ditanggapi atau dijawab, maka UU Nomor 30 tahun 2014 itu menyatakan keberatan saya diterima,” sambungnya.
Menurut Prof Flora P. Kalalo sanksi hukuman disiplin sedang yang diterima dengan ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 dianggap sudah tidak berlaku lagi.
“Pasal 77 ayat 7 menyatakan lembaga atau badan yang memberikan sanksi itu wajib mengeluarkan surat yang menyatakan keberatan itu diterima,” papar Wakil Rektor Unsrat Bidang Administrasi Umum Periode 2014-2018 ini.
Sebelumnya Prof Flora Kalalo katakan, dirinya sudah menempuh proses hukum itu. Surat pertama dari Sekjen Kemendikbudristek 32 hari baru dijawab, berarti sudah lewat ketentuan tersebut. Kemudian datang surat dari Menteri yang juga dibalas dengan keberatan sampai hari ini tidak ada jawaban.
“Ketentuan di UU itu terpenuhi. Sejak saya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Unsrat, saya sudah sedang tidak melaksanakan hukuman disiplin tersebut,” katanya.
Ia kemudian menjelaskan ketidakhadirannya pada penetapan bakal calon rektor Unsrat dalam Rapat Senat Akademik Unsrat lalu karena ia tidak ada dalam jabatan dan bukan anggota Senat Akademik Unsrat.
“Dari teman-teman anggota Senat Akademik Unsrat saya dengar bahwa rapat berjalan alot, apalagi ada tim dari Kemendikbudristek yang hadir,” jelasnya.
Padahal menurutnya sesuai aturan kemendikbudristek akan jadi pengawas saat penyaringan menjadi tiga besar calon Rektor Unsrat.
“Namun mereka hadir dan melegitimasi apa yang disebut Senat Akademik sehingga saya dianulir. Saya bahkan tidak pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi ata upaya hukum yang sudah saya ambil,” pungkasnya.