Surati KASN, Dosen FIB Unsrat ini Keberatan tak Diberi Jam Mengajar Dua Semester 

 

 

Bacaan Lainnya

MANADO, SULAWESION.COM – Stanly Monoarfa SPd MSi Dosen FIB (Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado keberatan lantaran tak diberi satupun mata kuliah atau jam mengajar selama dua semester.

Apalagi menurutnya ia merupakan dosen PNS/ASN di FIB Unsrat dan sudah menjadi haknya untuk menjalani tugas negara.

“Pekerjaan saya sebagai PNS atau ASN dihalangi hingga membuat saya dirugikan,” terang Dosen Program Studi Bahasa Jepang kepada Sulawesion.com, Rabu Sore (30/11/2022).

Terkait hal ini Monoarfa mengungkapkan sudah dua kali melaporkannya ke pihak rektorat namun tak pernah direspon, malahan nomor kontak Whatsappnya diduga sudah diblokir.

“Saya sudah dua kali pernah menyurat ke Rektor akan permasalahan yang saya hadapi namun tidak diindahkan, bahkan saya melanjutkan pengeluhan atau aduan via WA namun rektor memblokir WA saya tersebut setelah dibacanya, bahkan sebelumnya sudah saya minta penyelesaiannya kepada perwakilan-perwakilan Rektor juga tidak ada penyelesaiannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan jika dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, namun apa yang selama ini dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka dan tanpa penjelasan yang jelas.

“Ini terlalu mengada-ada dan mencari-cari kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan, kesewenang-wenangan yang saya rasakan akhir-akhir ini sejak zaman dekan yang lalu saya tidak merasa pernah melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dimaksud, justru saya menjadi korban dalam kasus per kasus,” tambah Monoarfa.

Selain melakukan pengaduan lewat Rektorat, Moanoarfa mengadu kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) sebanyak dua kali, namun jawaban yang diberikan KASN tidak sesuai substansi daripada pertanyaan yang diajukannya.

“Saya buat lagi laporan fisik dan dikirim lewat pos ke KASN. Itu pada tanggal 5 September 2022 sesuai tanggal yang tertera di surat,” ucapnya.

“Pihak KASN membalas surat saya pada tanggal 9 November 2022. Namun jawaban yang diberikan sangat jauh dari letak duduk permasalahan saya, saya sangat kecewa,” sambungnya.

Kemudian lewat pesan singkat via App Whatsapp yang tertuju kepada salah satu staf KASN atas nama Lina Monoarfa kembali memberikan pernyataan soal isi surat balasan KASN.

“Pertama saya ucapkan terima kasih tanggapannya, tapi sangat disayangkan substansi pengaduan saya bukan yang ini Mba. Saya pikir saya tidak mengadu ke KASN permasalahan pidana atas nama Mariam Pandean dan LKD, minta tolong dicek kembali aduan saya,” terang Monoarfa sembari menunjukan bukti percakapannya dengan salah satu Staf KASN atas nama Lina.

Karena jawaban yang diterima olehnya kurang memuaskan, Monoarfa kembali mengadu lewat website resmi KASN.

“Tanggal 14 November 2022 saya mengadu kembali lewat website khusus KASN yaitu lapor.kasn.go.id namun sampai saat ini belum ada jawaban sama sekali,” lanjutnya menerangkan.

Sementara itu sampai berita ini dimuat Dekan FIB Unsrat Maya Pingkan Warouw SS MHum MEd PhD enggan memberikan pernyataan kepada media.

Pertama saat dikonfirmasi pada Rabu Malam (30/11/2022) Pukul 19:22 WITA lewat panggilan telepon via App Whatsapp.

“No coment, no coment,” jawab Warouw kepada wartawan Sulawesion.com saat baru memperkenalkan diri.

Kemudian pada malam yang sama tepatnya pukul 22:27 WITA wartawan Sulawesion.com kembali mengirim pesan singkat untuk memohon agar bisa diwawancarai, namum tak direspon.

Hingga pada hari Kamis siang (1/12/2022) wartawan Sulawesion.com mencoba menemui Dekan FIB Unsrat di Fakultas FIB Unsrat pada pukul 11:22 WITA. Kepada Security yang berjaga di pintu masuk fakultas Warou mengatakan jika ia dalam keadaan sibuk.

Selain itu Lina Staf KASN saat dihubungi Sulawesion.com lewat via App Whatsapp, Kamis (1/12/2022) pukul 15: 39 sebanyak dua kali tidak merespon.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *