KPU: Kota Bitung Berpotensi Jadi 5 Dapil, ini Rinciannya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung, Iten Konjongian. Foto Yaser

BITUNG,SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengusulkan tiga opsi rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bitung Iten Immanuel Konjongian menyatakan, pihaknya (red_KPU) telah mengumumkan berdasarkan jadwal kegiatan tahapan penataan pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Bitung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ada tiga rancangan yang KPU usulkan dalam penataan pemilihan dan alokasi kursi kali ini.

“Nantinya, rancangan-rancangan tersebut bakal dilakukan uji publik setelah KPU menerima tanggapan masyarakat ihwal rencana pemetaan dapil yang sudah diumumkan KPU lewat website dan papan pengumuman,” ujarnya, Jumat (02/12/2022).

Iten menjelaskan dari tiga rancangan tersebut, rancangan pertama terdiri dari empat daerah pemilihan.

Yakni, untuk dapil 1 hanya kecamatan Maesa dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.

Kemudian dapil 2 terdiri dari kecamatan Madidir dan Girian dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 3 kota Bitung, terdiri dari dua kecamatan yakni, Ranowulu dan Matuari dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Dan dapil 4 terdiri dari tiga kecamatan yaitu, Lembeh Selatan, Lembeh Utara dan Aertembaga dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Rancangan kedua, KPU hanya mengusulkan tiga dapil. Untuk dapil 1 terdiri dari kecamatan Madidir dan Maesa dengan alokasi kursi 10 kursi.

Dapil 2, KPU mengambungkan kecamatan Matuari dan Girian dengan alokasi 10 kursi.

Sementara dapil 3, terdiri dari empat kecamatan yaitu, Lembeh Selatan, Ranowulu, Aertembaga dan Lembeh Utara dengan alokasi 10 kursi.

Sementara itu rancangan ketiga, terdiri dari 5 daerah pemilihan.

Dapil 1 terdiri dari dapil Maesa dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.

Dapil 2 terdiri dari kecamatan Maesa dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi.

Dapil 3 terdiri dari kecamatan Girian dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi,

Dapil 4 terdiri dari kecamatan Ranowulu dan Matuari dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Terakhir, dapil 5 terdiri dari kecamatan Lembeh Selatan, Aertembaga dan Lembeh Utara dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi tersebut, Iten menambahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Yakni sejak pengumuman dikeluarkan, yaitu tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022.

“Atau satu hari sebelum masuknya tahapan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi,” tambah Iten.

Dia juga menegaskan, tanggapan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kota Bitung atau bisa juga melalui sarana teknologi informasi yaitu infopemilu.kpu.go.id.

“Paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya pengumuman,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *