MAKASSAR,SULAWESION– Papan bicara milik Pemkot Makassar yang berdiri di lahan Fasum Fasos lapangan segitiga belakang Ramayana kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang dirusak oleh oknum.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait pengrusakan papan bicara itu, kami langsung turun ke lapangan dan ternyata benar papan bicara itu sudah dipotong. Tiang besi sisa potongan papan bicara itu ditemukan di dapur salah satu warung yang ada di lokasi tersebut.” ujar Lurah Masale Zamhir Islami Rahman kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).
Peristiwa ini terjadi pada 14 Mei 2022. Kepada oknum yang diduga melakukan pengrusakan, Lurah Masale meminta untuk memperbaiki dan memasang kembali papan bicara yang telah dirusak, namun permitaan itu tidak dihiraukan sehinga pihaknya berinisiatif melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar.
“Kami tidak akan melakukan pelaporan (polisi) jika mereka ada inisiatif untuk memperbaiki papan bicara tersebut, tetapi mereka tidak memperbaiki atau memasang kembali papan bicara tersebut sehingga kami melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Polrestabes Makassar.” bebernya.
Lokasi Pengrusakan papan bicara di Lahan Fasum-fasos milik Pemkot Makassar
Selaku pemerintah setempat dalam menjalankan fungsi pengawasan, Lurah masale merasa berkewajiban menjaga marwah Pemkot Makassar apalagi terkait pengamanan aset milik daerah di wilayahnya.
“Pada intinya segala jenis kegiatan yang meresahkan atau mengganggu itu dapat dilaporkan dan apabila hal tersebut bersengketa hukum, atau boleh menggunakan jalur jalur yang sesuai aturan yang berlaku bukan dengan cara cara yang kurang etis apalagi sampai merugikan pihak lain.” ucapnya.
Dia menyebut, langkah hukum ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah kota Makassar dalam hal ini Bagian Hukum, Bagian Aset dan Dinas Pertanahan kota Makassar.
“Ini juga menjadi apresiasi pimpinan terkait masalah pengamanan aset. Dari pak camat sendiri juga mensupport kegiatan ini diselesaikan secara hukum agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.” pungkas Zamhir.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar Akhmad Namsung turut mendukung langkah pemerintah setempat dalam mengamankan aset milik Pemkot.
“Kalau betul Fasum, maka harus dipertahankan dan dikembalikan ke fungsi dan pemanfaatannya.” singkat Kadis.
Dirinya, saat ini melakukan upaya verifikasi kepemilikan terhadap lahan fasum yang terletak di belakang toko Ramayana Jalan Boulevard kota Makassar,
“Segera di cermati dinda, Ini sementara dikoordinasikan dengan aset.” tandasnya.
Dian I Sub