MAKASSAR, SULAWESION.COM— Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar”, di Hotel Raising Star, Jl. Racing Center, pada Selasa (29/11/2022).
Kegiatan diikuti sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber, yakni Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga RSUD Daya Munawir, serta Kabag Umum Sekretariat DPRD Makassar, Muhajir.
Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Kesehatan itu merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga menjadi hal yang sangat penting bagi kita semua. Kalau kita sakit maka semua aktifitas terhambat,” kata Syamsuddin Raga.
Olehnya itu kata SR akronim Syamsuddin Raga. Perda ini hadir sebagai wujud perhatian pemerintah daerah sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Kota Makassar melalui Puskesmas, RSUD hingga RSUP.
“Perda ini bukan hanya diperuntukkan bagi warga Makassar tetapi juga warga yang dari luar yang berdomisili di wilayah Kota Makassar juga akan mendapatkan pelayanan sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” ujarnya.
Oleh karenanya SR berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak
“Perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” terangnya.
Legislator Partai Perindo ini juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga bagian dari silaturahmi antar warga yang ada di wilayah Kecamatan Biringkanya dan Tamalanrea. Hanya saja kata SR peserta sosialisasi dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan peserta yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di tempat tinggal masing-masing agar kegiatan sosialisasi ini dapat tersampaikan sesuai yang diharapkan
“Saya berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga bisaki menjadi penyambung lidah di wilayahta’ masing-masing terkait Perda ini.(*)