LPSK Memperkuat Kehadiran Negara Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

LPSK Memperkuat Kehadiran Negara Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat. Foto detik.com

 

JAKARTA,SULAWESION.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan perlunya memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan pemulihan pada korban Pelanggaran HAM yang Berat. Negara telah hadir melalui LPSK, namun kehadiran tersebut perlu lebih diperkuat dengan partisipasi semua pihak, utamanya K/L terkait, melalui pembentukan semacam Komisi Reparasi. Penguatan kehadiran Negara disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam memperingati Hari HAM sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

Disampaikan oleh Antonius, dalam PP No 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban memberi mandat kepada LPSK untuk melakukan pemulihan korban PHB. Selama 2012-2021 LPSK telah melakukan pemulihan korban PHB melalui 4567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial. Para korban PHB tersebut berasal dari berbagai peristiwa, yaitu peristiwa 1965/66, Penghilangan Paksa 97/98, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong.

Pemulihan korban oleh LPSK sebagaimana tersebut di atas tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebagaimana disyaratkan bagi pemberian kompensasi (lihat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Bantuan medis, diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia; rehabilitasi psikososial, ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban; rehabilitasi psikologis ditujukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

Hingga 2021 bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban. Hal ini berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan, khususnya korban Peristiwa 65/66. Pada 2021 LPSK membuat terobosan baru melalui Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: KEP-326/1.5.2/LPSK/07/2021 tentang Bantuan Medis dan/atau Rehabilitasi Psikologis Bagi Saksi dan/atau Korban. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa pelanggaran HAM yang berat merupakan extra-ordinary crime, yaitu peristiwanya terjadi di masa lampau dan proses hukumnya mengalami kendala.

Selanjutnya program rehabilitasi psikososial dilakukan LPSK untuk meningkatkan kualitas hidup korban melalui kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang lewat pemenuhan bantuan sandang, pangan, papan, pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. Untuk tujuan ini, LPSK menyasar kerja sama sejumlah pihak, yang meliputi K/L, pemerintah daerah (Pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan lembaga filantropi. Pada 2021 Program Psikososial LPSK berhasil menghimpun dana sebesar Rp.711.163.500 yang dimanfaatkan untuk 324 orang korban tindak pidana, termasuk korban PHB (160 terlindung).

Menurut Antonius, Program ini perlu didukung terus oleh berbagai K/L terkait, Pemda, dan BUMN agar semakin menegaskan kehadiran Negara bagi korban PHB. Program ini sangat dinantikan oleh para korban, utamanya dalam bentuk permodalan usaha dan pengembangannya. Dalam konteks ini, LPSK telah membekali para korban PHB dan/atau keluarganya dengan berbagai pelatihan keterampilan sesuai minat korban, misalnya, pelatihan keterampilan membatik, budi daya Anggur, budi daya pertanian, dan servis AC.

Semua langkah pemulihan yang dilakukan oleh LPSK tersebut di atas sebenarnya belum sebanding dengan tuntutan keadilan korban di dalam arti keadilan yang sepenuh-penuhnya (justice in its fullest sense). Keadilan penuh yang dimaksud adalah keadilan dalam bentuk pengakuan atas kesalahan Negara, keadilan dalam arti penyesalan dan permintaan maaf dari Negara, keadilan dalam arti penuntutan dan penghukuman para pelakunya, dan keadilan dalam arti Negara mengembalikan kehidupan para korban yang telah rusak.

Namun, langkah LPSK ini memiliki arti yang sangat penting ketika negara masih mencari solusi yang comprehensive dan dapat diterima semua pihak atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Indonesia sudah waktunya membentuk semacam Komisi Reparasi yang bertugas melakukan reparasi korban dengan melibatkan K/L terkait dan dengan tetap memperhatikan mandat UU kepada LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial serta kompensasi.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *