KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM —Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan sachet obat batuk, yang merupakan barang sitaaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jln Ahmad Yani No 2 Kotamobagu, Selasa (13/12/2022).
Wali Kota dalam sambutanya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya dan ucapan terima kasih kepada pihak BPOM– Manado, yang intens mengawasi berbagai produk kosmetik, obat – obatan dan makanan di Kota Kotamobagu.
“Saya atas atas nama pribadi dan jajaran pemerintah Kota Kotamobagu, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tinggi kepada Balai Besar POM Manado.
Mengawasi dengan instens seluruh produk, baik Kosmetik, obat – obatan dan makanan di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Lebih lanjut Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh pedangang di Kota Kotamobagu, untuk tidak menjual obat – obatan tanpa hak dan kewenangan.
“Obat ini legal namun di jual di tempat yang tidak seharusnya, yang menjual harusnya yaitu apotik bukan tempat dagang makanan atau pangan dan seterusnya, itu yang harusnya dipahami oleh kawan-kawan sebagai penjual.
Obat ini sudah di salah gunakan dan efeknya sangat terasa di tengah masyarakat, jika ada pedagang yang melanggar maka izin usahanya akan dicabut,” tegas wali kota.
Diketahui, kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala BPOM Manado Dra Hariani A.Pt, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK.
Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Topan Angker S.Sos, perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu Giovani, SH., perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu Zulhia Jayanti SH.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta SH, pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, serta sejumlah pedagang di Kota Kotamobagu. ***