Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Minahasa melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 pukul 15.00 maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Minahasa Hari ini tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan Terpilih sebagai berikut: