DPRD Buteng Selesaikan Polemik Tapal Batas Desa Waara dan One Waara

Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Buteng di ruang rapat kantor DPRD Buteng

BUTENG, SULAWESION.COM – Polemik tapal batas antara Desa Waara dan Desa One Waara akhirnya dapat menuai titik terang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Komisi I, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Waara dan Desa One Waara, Kecamatan Lakudo.

Bacaan Lainnya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) turut dihadiri oleh, Wakil Ketua 1 Adam S.Ag, ketua Komisi I La Ode Alim Alam, dan dari Pemerintah Daerah Asisten I Ahmad Sabiq, Kabag hukum, Camat Lakudo, dan tokoh adat dan tokoh masyarakat kedua belah pihak.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buteng La Ode Alim Alam mengatakan penyebab polemik ini muncul, diakibatkan Desa Waara dan Desa One Waara sama-sama mengklaim area pasar desa yang selama ini berjalan masuk di wilayahnya masing-masing, dengan bebagai alas hak atau bukti yang menguatkan.

Tokoh masyarakat dan tokoh adat serta masyarakat Desa Waara dan One Waara, Kecamatan Lakudo.

“Masalahnya sebenarnya hanya wilayah pasar, Setelah saya tanya kedua belah pihak masing-masing mengklaim, Desa Waara masuk wilayahnya, One Waara juga masuk wilayahnya,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media didepan kantor DPRD Buteng usai melaksanakan RDP, Senin (6/11/2023)

Melihat polemik tersebut, jelas Alim, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa polemik tapal batas yang mereka permasalahkan saat ini, akan dikembalikan sesuai aturan yang sesungguhnya yakni Perda nomor 9 Tahun 2006, tentang pemekaran desa One Waara, walaupun ada kesepakatan-kesepakatan yang diambil oleh pihak tokoh adat sebelum-sebelumnya.

“Jadi kesimpulan yang diambil saat ini, kami kembalikan di aturan yang sesungguhnya yakni Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang pemekaran desa walaupun ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya dari tokoh adat,” jelasnya

Olehnya itu, pungkas Alim, pihaknya berharap kepada semua masyarakat, agar tidak mempersoalkan perkara yang telah jelas dasar hukumnya, agar tidak ada kesenjangan dan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

” janganlah mempersoalkan hal-hal yang sudah jelas aturannya, karena akan membuat keseimbangan ditengah-tengah masyarakat,” Pungkasnya.

(ADV)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *