Ketua DPRD Buteng Warning PT AHB di Desa Kokoe

Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto

 

BUTENG, SULAWESION.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Bobi Ertanto mewarning PT Anugrah Harisma Barokah (AHB) yang berlokasi di Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini disebabkan PT AHB belum memberikan ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat yang akan digarap oleh perusahaan tersebut.

Bobi memperingatkan agar PT AHB dalam waktu dekat memanggil atau duduk bersama dengan pemilik lahan yang berjumlah 219 orang untuk mencari solusi dan titik temu perihal ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat.

“Sehingga kedua belah tidak saling merugikan, dari pihak perusahaan tidak memberatkan dan dari masyarakat tidak dirugikan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (31/10/2023).

Bobi menjelaskan, berdasarkan isi surat yang dilayangkan oleh Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan ke DPRD, langkah yang diambil perusahaan dalam menyelesaikan masalah dengan door to door, telah menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat, sebab penyelesaian masalah seperti ini telah menimbulkan trauma besar bagi masyarakat Talaga Raya.

“Diharapkan PT. AHB jangan memanggil orang-perorang atau melalui Calo, menurut kami itu kurang Arif dan bijaksana, karena langkah tersebut telah menuai konflik internal masyarakat saat ini, dan Jangan sampai langkah yang diambil perusahaan saat ini dapat memacu adrenalin masyarakat Talaga Raya untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Bobi.

Maka dari itu, tegas Bobi, kami mewarning atau memperingatkan manajemen PT AHB agar secepatnya melakukan pendekatan Humanis dan pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan secara terbuka, untuk mendapatkan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak tanpa melalui perantara, orang-perorang atau calo, yang bisa membuat peta konflik di tengah-tengah masyarakat Talaga Raya itu sendiri.

“Sehingga ketentraman yang ada dimasyarakat dapat terwujud dengan baik tanpa ada kesalahpahaman antara satu dengan yang lainnya,” pungkasnya.

(Surat yang dikirimkan oleh kelompok masyarakat pemilik lahan/Foto: Ali Tidar)

“Jangan sampai langkah yang diambil perusahaan saat ini dapat memacu adrenalin masyarakat Talaga Raya untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Maka dari itu, tegas Bobi, pihaknya memperingatkan manajemen PT AHB agar secepatnya melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan, untuk mendapatkan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Semoga secepatnya mereka lakukan pertemuan untuk menghindari polemik yang ada di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya tegas.

Adapu isi surat yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Pemilik Lahan yang di kirim ke DPRD Buteng yakni:

1. Tahun 2022, dimana pada saat itu pihak perusahaan mengajak atau memanggil sebagian kecil (10 orang) pemilik lahan ke Kantor PT AHB.

2. Hari Minggu, 18 Oktober 2023 kami pemilik lahan berkunjung ke perusahaan dan diterima langsung oleh mereka yang diwakili oleh pak Prahas meminta dan berharap kepada pihak perusahaan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik lahan, namun hanya dijanji sampai saat ini belum melakukan pertemuan.

3. Disinyalir ada kegiatan sosialisasi door to door oleh pihak lain yang pada akhirnya memunculkan perpecahan antara sesama pemilik lahan.

4. Adanya gejolak antara pemilik lahan yang tidak harmonis lagi akibat sosialisasi door to door yang dilakukan oleh pihak lain.

Atas hal tersebut maka kami dari masyarakat Talaga Raya (Pemilik Lahan), memohon kepada pimpinan DPRD Buteng khususnya Komisi III untuk memfasilitasi kami untuk bertemu langsung dengan manajemen PT AHB untuk datang sosialisasi dengan para pemilik lahan.

(Jumlah warga pemilik lahan/Foto: Ali Tidar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *