KPKNL Kendari Gali Potensi BMD Pemda Buteng

Kepala KPKNL Sultra Taufiq Istianto, didampingi oleh Penilai Pemerintah Ahli Muda Hafidh Bahtiar dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Zaenal Arifin saat berdiskusi di ruang kantor Sekretaris Daerah Buteng La Saripi

KANTOR PELAYANAN Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada Hari Senin (11/11) silam.

 

Kunjungan kerja ini bertujuan, selain membangun sinergitas yang lebih baik kedepannya, juga untuk menggali Potensi Barang Milik Daerah (BMD) Buteng untuk menjadi tambahan Pendapat Asli Daerah (PAD) kedepannya.

 

Kunjungan kerja Kepala KPKNL Kendari Taufiq Istianto didampingi oleh Penilai Pemerintah Ahli Muda Hafidh Bahtiar dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Zaenal Arifin, dan diterima langsung oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) La Saripi diruang kerjanya.

 

Kepala KPKNL Sultra Taufiq Istianto mengatakan, kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) ini dalam rangka koordinasi terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penilaian BMD serta penggalian potensi lelang BMD sebagai tambahan PAD Buteng kedepan.

 

“BMD yang sudah dalam kondisi rusak berat dan telah melampaui masa manfaatnya agar segera dilakukan penghapusan dengan penjualan melalui lelang sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari penjualan BMD,” tutur Taufik saat memberikan keterangan

 

Selain itu, Lanjut Tugik, KPKNL Kendri siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan memberikan pelayanan yang optimal terkait penilaian dan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah La Saripi saat menerima kedatangan Kepala KPKNL Kendari di ruang kerjanya

 

“KPKNL Kendari siap bersinergi dengan memberikan pelayanan yang optimal terkait penilaian dan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya

 

Oleh karena itu, pungkas Taufik, KPKNL Kendari pelayanan yang selama ini telah berjalan terkait dengan layanan penilaian BMD dan lelang BMD, akan terus di tingkatkan sehingga BMD Pemkab Buton Tengah (Buteng) dapat memberi dampak Positif kepada kemajuan daerah kedepannya.

 

“Yang jelas KPKNL Kendari siap bersinergi dengan memberikan pelayanan yang optimal,” Pungkasnya

 

Di tempat yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) La Saripi mengatakan, rencananya, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan melakukan penghapusan BMD dengan penjualan melalui lelang pada tahun 2025, sehingga dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan penilaian dan lelang BMD kepada KPKNL Kendari.

 

“Pemkab Buton Tengah berencana melakukan penghapusan BMD dengan penjualan melalui lelang pada tahun 2025,” Kata La Saripi oleh rekan media Senin (9/12/2024)

 

Maka dari itu, harap La Saripi, dengan adanya pertemuan ini diharapkan sinergi antara Pemkab Buton Tengah dan KPKNL Kendari berjalan lebih baik lagi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Negara Bukan Pajak serta pengelolaan BMD menjadi lebih optimal.

 

“kami menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan sinerginya selama ini serta berharap silaturahmi dan kerjasama dengan KPKNL Kendari akan terus ditingkatkan ke depannya,” pungkasnya

 

Sebagai tambahan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Instansi vertikal artinya adalah perangkat dari dapartemen-departemen atau lembaga-lembaga pemerintah yang bukan departemen namun, mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

 

1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.

2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.

3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang.

4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.

5. Pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

6. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan.

7. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain.

8. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang.

9. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan.

10. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang.

11. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL

 

ADVETORIAL

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *