Dalam rapat paripurna tersebut wali kota juga menjelaskan seluruh rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam upaya optimalisasi kinerja pemerintahan di Kota Kotamobagu.
“Rancangan peraturan daerah tentang perizinan berusaha di daerah, diharapkan dapat mempermudah para pengusaha dalam pengurusan perizinan dan menarik investor untuk masuk ke wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya lagi.
Wali kota juga menjelaskan dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan bahwa pemerintah dan DPRD Kota Kotamobagu, dapat bersinergi, dalam mendorong pembangunan.
Dan kemajuan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kotamobagu.
“Rapat paripurna ini juga menjadi wahana untuk menganalisis kondisi dan capaian kinerja pemerintah daerah Kotamobagu selama tahun 2022.
Wali kota dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi.
Dan perbaikan guna memastikan bahwa pelayanan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,”ujarnya lagi.
Dalam pembahasan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
“Hal ini akan menjadi landasan dalam perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah.
Rapat Paripurna yang berlangsung pada malam hari ini diakhiri dengan harapan bahwa semua aktivitas yang dilakukan akan diridhoi dan bernilai ibadah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dengan semangat kebersamaan dan kerja sama yang tinggi antara pemerintah dan DPRD Kota Kotamobagu.
Diharapkan Kota Kotamobagu dapat terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan menjadi tujuan investasi yang menarik bagi para pengusaha,” pungkas wali kota. ***