BANGKEP, SULAWESION.COM – Tiga Perangkat Desa Landonan Bebeau, Kecamatan Buko Selatan, Banggai Kepulauan (Bangkep) diberhentikan oleh kepala desanya (Kades) secara sepihak dan tanpa alasan mendasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades Agun Balagat baru menjabat selama kurang lebih enam bulan setelah di lantik sebagai Kades Landonan Bebeau.
Dalam pemberhentian tidak diketahui secara pasti penyebab ataupun masalah yang ada didalam Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut.
Berdasarkan Peraturan yang berlaku itu sangat jelas diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat setelah mendapat rekomendasi tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri RI No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Atas hal yang dilakukan oleh Agun Balagat, sehingga dirinya di undang Komisi I DPRD Banggai Kepulauan untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua komisi I DPRD Bangkep Iwan Bua, dan dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Bangkep Edy, Inspektur Inspektorat Bangkep Iswanto, Camat Buko Selatan Kufuan Pandjo, Kades Landonan Agun Balagat, Aparat Desa yang diberhentikan, Kamis,(16/06/2022).
Saat dihubungi lewat via chat whatsaap, Ketua Komisi I Bangkep Iwan Bua menilai bahwa SK pemberhentian cacat administrasi karena tidak menjelaskan alasan pemberhentian.
“Dalam SK tercantum pemberhentian aparat desa karena masa jabatannya telah berakhir, padahal tiga aparat desa umur masih dibawa 60 tahun sehingga masa jabatannya masih berjalan,” jelasnya.
“Selain itu juga ada cacat prosedural pada proses pemberhentian aparat lama dan pengangkatan aparat yang baru,” katanya.
Olehnya itu lanjut Politisi partai Golkar, hasil RDP hari ini, komisi I akan merekomendasikan kepada Bupati agar segera memerintahkan kepada kepala desa untuk mencabut SK pemberhentian tiga aparat. Karena berdasarkan regulasi hak mereka harus di kembalikan.
Hal senada juga di sampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Bangkep Samsul Saimbi, kepada awak media, ia meminta agar kades Landonan cepat tuntaskan masalah ini.
Ia juga menilai langkah pemberhentian 3 aparat sekaligus tidak mendasar. Bahkan dalam SK Kepala Desa tidak menjelaskan secara rincih alasan pemberhentian ke tiga aparatnya.
Bukan hanya tidak mendasar, menurut Samsul dengan hanya alasan karena periode masa jabatan sudah lewat, ini jelas sangat aneh,karena tidak masuk dalam regulasi pembeherntian perangkat desa. Sudah tentu SK pemberhentian yang di keluarkan Agun jelas tidak memenuhi unsur perundang udangan.
Andry Taangga | Guesman Laeta