Jelang Pemilu 2024: KPU Bangkep Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kantor KPU Banggai Kepulauan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Bacaan Lainnya

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan
9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tangga1 29 November 2022 Puku1 17.00 WITA,melalui:

a. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau

b. Petugas Pendaftaran eli Kantor Sekretariat KPU Kab. Banggai Kepulauan Alamat : Jln. Bhayangkara Jalur 2 Salakan
Kontak : 082191752681/085145940004 (Ronald Adam dan Syahpriyanto). ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *