BITUNG, SULAWESION.COM – Residivis kasus pembunuhan di Kota Bitung, YA alias Buang Galon (61) dibekuk polisi usai aniaya perempuan dan anak di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, 13 Juni 2025.
Korban penganiayaan adalah Rosa (38) dan G (7). Keduanya mengalami luka robek, lebam dan luka memar dibagian leher.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, kedua korban tinggal di rumah yang sama dengan pelaku.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan OPD di Pelindo Terminal Petikemas Bitung Dibidik Kejati
Kapolsek Matuari, Iptu Doly Irawan bersama tim opsnal dan piket SPKT mendapatkan informasi itu langsung menangkap Buang Galon di halaman Rumah Sakit RSUD Manembo Nembo Bitung dan kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad membenarkan terkait kejadian tersebut.
Untuk motif dalam kasus tersebut, kata Ahmad, pijakannya masih melakukan pendalaman.
“Polres Bitung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).
Buang Galon ini diketahui sebagian residivis dalam kasus pembunuhan beberapa puluh tahun lalu.