BITUNG, SULAWESION.COM – Buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (9/5/2025).
Aksi ujuk rasa buruh tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kota dan DPRD terkait dengan 8 tuntutan.
Salah satu dari delapan tuntutan itu adalah pengesahan dewan pengupahan Kota Bitung dan perlindungan hak-hak pekerja.
Baca juga: Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Jadi Atensi Jacinta Marybell Gumolung
Orator aksi Dans Novian Baeruma SH menilai, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan. Termasuk, katanya, perlindungan atas upah yang layak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menyoroti kondisi ketenagakerjaan yang semakin memprihatinkan. Dimana, kata Dans, pekerja terjerembab dalam darurat upah murah.
“Hukum kini menjadi alat untuk melanggengkan dominasi elit, dan kita tidak bisa diam. Kita harus bangkit melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkot Bitung, Ricy Tinangon menghargai buruh dalam hal menyalurkan aspirasi.
“Kami pemerintah menyambut baik aksi damai yang sudah dilakukan ini,” katanya.
Menurut Ricy apa yang menjadi tuntutan buruh butuh kolaborasi sejumlah dinas untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil nanti.
“Sehingga kami meminta waktu. Akan rapat bersama dengan dinas-dinas terkait soal tuntutan-tuntutan dari buruh,” tukasnya.
Ini 8 tuntutan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kota Bitung:
- Pengesahan Dewan Pengupahan Kota Bitung: Meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja.
- Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Bitung
- Keterlibatan langsung Komisi DPRD Kota Bitung dalam pengawasan perusahaan
- Pengaktifan kembali Forum Tripartit
- Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Bitung
- Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan di Bitung
- Pengawasan perusahaan yang tidak memiliki PKB, menggaji di bawah UMP dan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
- Penyelesaian kasus intimidasi pekerja di CV. Multi Rempah Sulawesi, Pinokalan