Kantor KPU Kota Bitung (Dokumentasi- Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pemecatan 9 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung berbuntut panjang.
Pasalnya, sejumlah PPK yang dipecat itu bakal adukan komisioner KPU Bitung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Sesuai PKPU, Begini Tahapan Pilkada 2024 di Bitung
Pengaduan tersebut karena keputusan KPU Kota Bitung tentang Pemberian Sanksi dan Rehabilitasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dinilai serampangan.
Salah satu PPK yang dipecat mengaku heran dengan putusan komisioner KPU. Keheranan itu disebabkan beberapa nama rekannya direhabilitasi sementara ia dipecat.
“KPU tidak menyampaikan secara detail terkait dengan pelanggaran kode etik apa yang saya langgar. Padahal dalam kerja-kerja PPK dikerjakan secara kolektif,” ucapnya.
Menurutnya sumber yang menolak namanya ditulis dalam pemberitaan ini juga membeberkan, keputusan komisioner KPU Kota Bitung dinilai merupakan perbuatan administrasi dan patut diuji di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Nanti akan kami uji di DKPP. Saat ini kami sementara mengumpulkan beberapa bukti-bukti,” bebernya sembari mengakatan, pihaknya bakal mengundang beberapa media untuk memberikan keterangan pers secara terbuka terkait pemecatan tersebut.
Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait adanya informasi anggota PPK bakal melaporkan komisioner KPU.
Menurutnya, hal tersebut memungkinkan terjadi jika sesuai dengan mekanisme.
“Tidak apa-apa juga sebenarnya. Malahan lebih bagus supaya bisa ada tindak lanjut,” katanya, Selasa (16/04/2024).
Ia menambahkan, aturan memperbolehkan aduan ad hoc ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yang penting, kata Wiwinda, sesuai mekanisme serta punya data yang valid.
“Kalau ada informasi dari PPK, berarti betul ada laporan. Tapi, kalau soal resminya masuk ke DKPP saya belum tahu. Karena belum ada informasi juga ke komisioner,” tukasnya.