BITUNG, SULAWESION.COM – Eksplorasi pertambangan Galian C ilegal terus tumbuh subur di kota Bitung. Lemahnya penegakan hukum membahayakan kelestarian lingkungan.
Apalagi, dilakukan secara serampangan tanpa dokumen dan kajian lingkungan.
Informasi yang berhasil rangkum media ini, pertambangan Galian C itu tidak tersentuh hukum disinyalir adanya orang ‘kuat’ yang membackup aktivitas tersebut.
Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Utara Enjel Supit menjelaskan, proses perizinan pertambangan Galian C itu bertingkat.
“Rekomendasi izin galian C berawal dari pemerintah daerah sebelum mengajukan permohonan ke Dinas ESDM Provinsi,” katanya.
Pun begitu, kata Enjel, pertambangan Galian C juga harus melengkapi beberapa laporan seperti, rencana kerja, eksplorasi dan studi kelayakan.
“Semua itu harus dipenuhi pengusaha untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, dampak dari pertambangan Galian C sangat berbahaya baik itu dari sisi sosial dan lingkungan.
“Kalau itu terus dilakukan tanpa kajian lingkungan takutnya, kejenuhan tanah dan pasir terhadap air hujan muda terkikis dan beresiko bencana banjir dan longsor,” katanya.
Dia juga berharap, pemerintah daerah untuk dapat meninjau kembali kesesuaian lokasi Galian C.
“Kan di Bitung pada tahun-tahun sebelumnya memiliki pengalaman pahit banjir pasir,” terang Enjel.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merianti Dumbela mamastikan Galian C tidak memiliki izin.
“Kami tidak perna melihat secara fisik izin-izin Galian C. Dan bisa dipastikan tidak ada izin itu,” ungkapnya.
Merianti sendiri tidak menampik, akhir-akhir ini pertambangan Galian C meresahkan warga.
“Sebelumnya juga ada laporan dari warga soal aktifitas galian C. Dan saat ini kami sementara membentuk tim untuk turun lapangan,” tukasnya. ***