Suasana TPS di Girian Bawah. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung dorong saksi partai politik untuk mempertanyakan proses pencoblosan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 di Kelurahan Girian Bawah.
Pasalnya, ada daftar pemilih tambahan (DPTb) lintas Provinsi yang mencoblos hingga 5 kertas suara.
Koordinator JPPR Kota Bitung Arham Lakue menegaskan, pemilih DPTb lintas Provinsi harusnya mendapatkan satu surat suara yaitu, Presiden/Wakil Presiden.
“Nah, jika ini tidak masuk laporan dalam kajian Bawaslu, JPPR lebih mendorong saksi partai politik agar mempertanyakan hal ini saat rapat pleno berlangsung di kecamatan,” jelasnya, Sabtu (17/02/2024).
Tidak hanya di Kecamatan Girian, Arham juga menjelaskan saksi-saksi partai politik di semua kecamatan agar lebih teliti dalam melihat C.Hasil.
“Karena beberapa temuan JPPR di sejumlah TPS ada kesalahan jumlah C Hasil. Kami berharap, ini akan jadi atensi partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung Iten Konjongian saat dikonfirmasi mengaku belum menerima aduan tersebut.
“Kami belum menerima aduan atau keberatan dari partai politik terkait hal itu. Yang di cek lagi ya,” tukasnya.