Berikut Dasar Hukum Pelanggaran dan Pidana Rekapitulasi Hasil Pemilu

Logo Bawaslu Sulawesi Utara (kiri), Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi (kanan). (Foto: ist)

MANADO, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara menegaskan sejumlah aturan terkait dasar hukum pelanggaran dan pidana rekapitulasi hasil suara pada pemilu 2024.

Rekapitulasi suara yang saat ini tengah dilaksanakan penyelenggara pemilu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan yakni Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2017.

Bacaan Lainnya

Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 terdiri atas 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly pada 16 Agustus 2017.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi menegaskan dalam konteks rekapitulasi suara pemilu harus mengacu pada pasal 534, 535, 536 dan 551.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” tegas Densi, Sabtu (17/2/2024).

Adapun Pasal 535 berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara Pasal 536 berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Dan Pasal 551 berbunyi; Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *