BITUNG, SULAWESION.COM – Uji publik terkait finalisasi penetapan rancangan penataan Daerah Pemilih (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah dilaksanakan KPU Bitung beberapa pekan lalu.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, dari 3 skema yang diusulkan, KPU lebih dominan masih dengan mempertahankan dapil yang sama yakni empat dapil tetapi ada pergeseran kursi.
“Iya, lebih dominan tetap 4 dapil. Tapi, ada pergeseran kursi,” ujar sumber resmi media ini yang menolak namanya di publish.
Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung Arham Lakue menyatakan, dapil merupakan wilayah atau arena kompetisi calon legislatif yang diusulkan partai politik.
Maka dari itu, katanya, pembuatan dapil diharapkan dapat membangun hubungan emosional antara calon dan pemilih.
“Kalau ada rancana KPU menambah atau mengurangi serta ada upaya pergeseran kursi, alasannya harus jelas dan terbuka ke publik. Tidak boleh di tutup-tutupi,” katanya, Senin (29/12/2022).
Menurutnya perubahan dapil hanya ada tiga alasan yakni, pertambahan jumlah penduduk, pemekaran wilayah atau pembagian kursi antar dapil, yang timpang atau tidak proporsional.
“Perubahan Dapil bisa terjadi dalam hal bertambahnya jumlah kursi, perubahan jumlah Dapil atau perubahan perolehan kursi di dapil tertentu,” tegasnya.
Pun begitu, JPPR mendorong KPU harus adil dalam pembenahan dapil.
Artinya adil, tambahnya, KPU harus menata adil dapil agar kesamaan peluang antara parpol besar dan parpol kecil dalam berebut kursi.
“Dapil dengan jumlah pemilih terlalu sedikit maka akan mengecilkan peluang parpol kecil untuk mendapatkan kursi. Sebab sistem penghitungan kursi model sainte lague yang digunakan saat ini hanya terbuka peluang bagi parpol kecil di Dapil dengan jumlah pemilih besar,” tukasnya.
Ketua KPU Kota Bitung saat dikonfirmasi ihwal rancangan penataan Daerah Pemilih (Dapil) menyatakan, ada tiga rancangan dapil sudah ditetapkan KPU Bitung.
KPU Bitung, paparnya, sudah meneruskan tiga rancangan itu ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Yang pilih nanti semua kewenangan ada di KPU RI dan DPR. Yang pasti semua usulan dan masukan dari pemangku kepentingan sudah di akomodasi KPU Bitung,” jelasnya.