JPPR Sebut Bawaslu Bitung Tak Mampu Pahami Medium Sosialisasi dan Kampanye

Alat Peraga Bacaleg (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kendati belum tahapan masa kampanye, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) mulai bertebaran di berbagai tempat. Tidak terkecuali di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

‘Sampah’ pemilu disertai dengan nomor urut dan bersifat ajakan memilih itu luput dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Lakue menilai, Bawaslu Bitung tidak mampu memahami medium sosialisasi dan kampanye. Sehingga, katanya, ini dijadikan ruang bagi partai politik (Parpol) dan bacaleg curi ‘start’ diluar tahapan kampanye.

Padahal, beber Arham, dari namanya saja sudah berbeda; sosialisasi dan kampanye. Namun, pada praktiknya, ujung-ujungnya mereka melakukan kampanye.

Dia mengingatkan, definisi sosialisasi dan kampanye sudah tegas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pada ayat 2 Pasal 25 PKPU bahwa parpol melakukan sosialisasi dan pen­didikan politik di internal. Metodenya melakukan pemasangan bendera, juga pertemuan terbatas untuk internalnya mereka,” jelasnya, Jumat (27/10/2023).

Pada kenyataannya di lapangan, ucapnya, justru tidak ada bedanya. Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol, dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), tidak lagi berada di spektrum inter­nal partai, tetapi berada di ruang publik.

“Maka dari itu jangan heran ketika banyak APK bertebaran di jalan-jalan bahkan di tempat-tempat yang dekat dengan ruang publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian mengaku Bawaslu belum punya cukup akses langsung terhadap penindakan itu.

“Kami belum punya akses lebih untuk melakukan penindakan. Bawaslu nanti bertindak sesuai dengan masa tahapan kampanye,” ucapnya.

Iten memastikan, kebanyakan yang bertebaran itu belum tergolong dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Tatapi baru Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Untuk penindakannya semua kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot). Karena ini menyangkut estetika kota,” kata Iten di Kantor Bawaslu Bitung usai menggelar sidang mediasi antara parpol dan KPU.

Meski begitu, Iten mengaku telah membuat surat sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah terkait hal tersebut.

“Surat sudah kami buat. Dan mungkin beberapa hari lalu sudah disampaikan,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *