Kejaksaan Tahan Dua Eks Pimpinan Perumda Bangun Bitung

Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan penahanan dua eks pimpinan Perumda Bangun Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Eks pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Jumat (13/02/2026) sore.

Kedua mantan pejabat berinisial RL alias Rizal dan GW alias Grace ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kasie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu menyatakan penahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang berlangsung selang tahun 2021 – 2023.

Baca juga: Mengacu Ketentuan Hukum Terbaru, PN Bitung Alihkan Perkara ke Acara Singkat

“Iya, kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung,” ujar Justisi.

Justisi enggan membeber nama atau indentitas kedua tersangka yang dilakukan penahanan. Hal tersebut, katanya, karena ketentuan dalam KUHAP baru menyatakan demikian.

Pun begitu, Justisi juga tidak menyebut angka pasti nilai kerugian pada perkara tersebut. “Nominal nilai kerugian negara sekitar Rp 900 juta,” katanya.

Lebih lanjut, Justi menjelaskan soal penggunaan pasal dalam kasus ini. Ada yang menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, ada juga sebagian yang menerapkan ketentuan dalam KUHP baru.

“Ini juga yang menyebabkan penanganan kasus ini jadi lama karena kami harus menyesuaikan. Jadi untuk kasus ini ada yang kami terapkan pasal dalam Undang-Undang Tipikor, ada juga yang KUHP,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan