BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tetapkan 7 tersangka dalam kasus Perjalanan Dinas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Kamis (10/7/2025).
Dari 7 orang yang ditetapkan tersangka, 5 diantaranya mantan anggota DPRD dan 2 staf. Mereka adalah berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM dan SM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Yadyn Palebangan menyatakan, penetapan 7 tersangka pada perkara itu telah berdasarkan prinsip profesionalisme melalui mekanisme dan kewajaran.
Baca juga: Mark Up Harga Kamar Hotel Tercium di DPRD Kota Bitung
“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, tugas-tugas pemberantasan korupsi yang kami lakukan itu tanpa sedikitpun intervensi,” katanya dalam keterangan pers.
Kajari juga mengingatkan, agar tidak ada gerakan tambahan ataupun melakukan pendekatan lewat upaya-upaya diluar prosedur hukum. Karena, kata mantan penyidik KPK ini, bisa berdampak pada penambahan pasal.
Kejari membeber, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara perjalanan dinas ini sekitar 3,3 Milyar.
“Kerugian negara sudah tercantum secara detail dengan menggunakan beberapa indikator oleh BPKP. Yaitu, mark up waktu perjalanan dinas, perjalanan fiktif, mark up nilai hotel dan perjalanan darat,” tukasnya.







