Kesaksian Kasus Pemalsuan Register Tanah Girian Indah, Mantan Seklur: Ada Perintah dari Ibu Lurah

Kesaksian mantan Sekretaris Lurah Girian Indah. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bitung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan register tanah Eks HGU PT Kinaleosan, Rabu (14/5/2025).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Girian Indah, Surya Rotinsulu dan seorang pegawai di Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan itu, Surya memberikan kesaksian tidak mengetahui ada sertifikat yang terbit ketika ia ikut membuat register di kelurahan.

Surya bahkan mengaku ikut turun lapangan dan membuat surat ukur berdasarkan delegasi kepala kelurahan Girian Indah.

“Saya hanya mengetik dan membuat semua dokumen berdasarkan delegasi atau perintah dari ibu Lurah,” ucap Surya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksian itu juga Surya mengaku tidak tahu kalau tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kinaleosan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama Paul Batuna yang terbit sejak tahun 2004.

“Saya tidak mengecek dokumen pendukung yang digunakan sebelum membuat surat ukur. Saya nanti tahu belakangan kalau ada sertifikat,” kata Surya.

Setelah sidang digelar kurang lebih 2 jam, Ketua Majelis Hakim, Johanis Malo, SH. MH menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan