BITUNG, SULAWESION.COM – Tiga warga Kota Cakalang Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
Para pelaku diduga melakukan pencurian barang perusahaan PT Mobil Trans, yang dilakukan sejak September 2022.
Pelaku masing-masing adalah RM dan RI selaku pelaku yang melakukan pencurian. Adapun NA sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap modus tiga pelaku melakukan aksinya.
Menurut Jules, RM adalah orang dalam sebagai karyawan PT Mobil Trans. Posisinya tersebut dimanfaatkan dengan menggandakan kunci kontainer.
“RM membuat kunci duplikat kontainer, dan tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan, melakukan pencurian sebanyak 40 set besi rak kendaraan, bersama RI,” beber Jules dikutip dari Tribratan Sulut.
Aksi pelaku dilakukan tidak hanya sekali, tapi 10 kali sejak bulan September hingga Oktober 2022.
BACA JUGA: Honorer Jembatan Timbang Bitung Dianiaya, Pelaku Ditangkap di Boalemo Gorontalo
Aksi tersebut ketahuan dari laporan yang masuk ke manajemen, dimana setiap pengiriman barang ke luar daerah, selalu terdapat kekurangan.
Pencurian mulai tercium saat perusahaan menemukan kejanggalan. Sebab, setiap pengiriman barang selalu ada kekurangan barang.
Dari kasus tersebut perusahaan merasa digurikan Rp200 Juta.
BACA JUGA: KDRT Karena Cemburu Buta, Pria Girian Indah Bitung Pukuli Istrinya
“Manajemen perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut dan dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian,” kata Jules.
Saat ini ketiga pria tersebut sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Arma P Sulu | GL