BITUNG, SULAWESION.COM – Akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk, dua pria di Kota Bitung menganiaya perempuan. Keduanya telah ditangkap Polres Bitung.
Kasus dua pria yang menganiaya perempuan ini berbeda tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama kasus penganiayaan di sebuah ATM di Ruko Tateten, Rabu (29/6/2022) lalu. Dimana seorang mahasiswi Rilly (21) yang menjadi korban dari pelaku MR (39).
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini dalam keadaan mabuk saat mendekati korbannya. Tanpa sebab, pelaku langsung menonjok korban dua kali pukulan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Korban mengalami luka pada mulut dan mengalami pendarahan.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sedangkan korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Aertembaga.
“Terduga pelaku penganiayaan diamankan pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 04.10 Wita di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” terangnya.
“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus penganiayan kedua dilakukan oleh warga Pateten III, Maesa. Korbannya sama yaitu perempuan. Tapi korban ini saling kenal dan berpacaran.