BITUNG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mulai realisasikan pembayaran gaji 13 secara bertahap untuk Aperatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bitung Rudy Theno usai Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor Walikota Bitung, Rabu (19/6/2024) pagi.
“Mulai hari ini kita akan melakukan pembayaran -pembayaran baik itu gaji ketiga belas, 50% sertifikasi guru dan honor pala dan RT,” ucap Rudy.
Namun, beber Rudy, karena harus menyesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah maka untuk pembayaran gaji 13 dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Gaji dan TPP PNS Pemkot Bitung Mulai Dibayarkan
“Ya dibayarkan secara bertahap sesuai jadwal pembayaran yang sudah diatur oleh Badan Keuangan,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN Pemkot Bitung atas keterlambatan pembayaran serta meminta kiranya para ASN dapat lebih bijak lagi dalam bertindak dan berpikir.
“ASN harus lebih bijak dalam bersikap serta tunjukan juga kinerja sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Baca juga: Hengky Honandar Belum Pasti Dicalonkan Gerindra, Punya Riwayat Kalah Pilkada?
Rudy menambahkan, tidak ada pemerintah yang akan membiarkan para Aperatur Sipil Negara (ASN) terabaikan.
“Segala upaya terus dilakukan oleh Walikota Bitung Maurits Mantiri untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan hanya itu yang menjadi fokus beliau sampai saat ini,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Aperatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan solidaritas ASN Bitung sempat menggelar aksi demo menuntuk hak pada pekan lalu. Tapi, aksi tersebut sarat dengan politis.
“Embrio dari demo ASN ini terlalu politis. Pemkot Bitung sudah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman. Baik itu dari perisiapan demo di kediaman politisi hingga dukungan dari salah satu kelompok relawan yang ingin pergantian Walikota,” beber Plt Asisten I Albert Sergius.
Saat ditanya terkait dengan ASN yang ikut aksi demo apakah bakal mendapatkan sanksi, Albert menegaskan sudah pasti akan diberikan.
“Nama-nama dan bukti visual sudah kami peroleh. Nantinya, kami akan menyampaikan melalui para kepala OPD masing-masing bahwa sesuai PP No 53 yang sudah diperbaharui dengan PP no 94 2021 pasal 3 huruf c,f dan pasal 8 itu sudah sangat jelas,” tegasnya.