Gaji dan TPP PNS Pemkot Bitung Mulai Dibayarkan

Juru Bicara Pemerintah Kota Bitung, Albert Sergius Pelenkahu (Dokumentasi – Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Juru Bicara Pemerintah Kota Bitung, Albert Sergius Pelenkahu menjelaskan terhitung sejak 1 April 2024 Aparatur Sipil Negera (ASN) sudah bisa menikmati gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bacaan Lainnya

Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung, kata Albert, sudah mulai melakukan pembayaran gaji dan TPP.

“Sesuai arahan Walikota mulai tanggal 1 April semua sudah harus dibayarkan,” ucapnya, Rabu (03/04/2024).

Sedangkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bebernya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan Gaji 13 itu wajib dibayarkan.

“Jadi kalau THR sudah harus di bayar 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri maka gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan, akan direalisasikan mulai bulan juni 2024 dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Jika THR dan gaji 13 belum dapat dibayarkan dalam waktu tersebut, maka pembayaran THR dan gaji 13 dapat dibayarkan setelahnya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah maka pemberian THR saat ini diprioritaskan bagi saudara-saudara kita para ASN yang akan merayakan hari raya idul fitri serta para ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2024.

Sedangkan bagi para ASN non muslim, lanjutnya, pembayaran THR akan direalisasikan pada akhir tahun anggaran dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui mekanisme perubahan APBD 2024 sebagaimana arahan Mendagri pada saat mengikuti konferensi pers pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di kantor kementerian keuangan beberapa waktu lalu.

Komponen THR dan gaji ke 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima Jadi bagi teman-teman ASN lainnya jangan khawatir

“Kita akan lihat kemampuan keuangan daerah, yang jelas semua akan dibayarkan,” tegasnya.

Mengenai adanya keterbatasan anggaran di Pemkot Bitung saat ini, hal itu disebabkan karena mulai Tahun anggaran 2024, Pemkot memiliki beberapa kewajiban yang harus diselesaikan ke pemerintah pusat seperti pengembalian kelebihan bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar 165 milyar, serta target PAD yang tidak tercapai pada tahun 2023.

“Inilah yang mengakibatkan minimnya anggaran Pemkot Bitung. Jadi bukan karena keterlambatan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Pengelolaan Dana Dau TDK sesuai peruntukan Pak.
    Kerja 3 bulan yg dibayarkan untuk Tunjangan 1 bukan.
    Didalam suatu pemerintahan tidak Mungkin KASDA KOSONG. ini harus di telusuri oleh Kejari