Pemkot Bitung Tidak Sepenuhnya Berikan Hak Wakil Walikota?

Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar. (Fto/Yaser)
Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Hak Hengky Honandar sebagai pejabat Wakil Walikota dikabarkan tidak diberikan sepenuhnya oleh pemerintah kota (Pemkot) Bitung.

Sebagian hak Hengky tidak diberikan sempat menjadi pembahasan menarik di grup WhatsApp Info Kota Bitung (IKB) beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

“Sebelum Pak angkat masalah Etika politik dalam konteks pasangan MMHH sebagai wakil walikota apakah Pak yakin hak sebagai wakil walikota diberikan sepenuhnya,” tulis salah satu aktivis, Reky Janis.

Pernyataan Reky sempat menimbulkan berbagai reaksi dari anggota yang tergabung dalam grup itu. Bahkan ada yang sempat menanyakan soal hak Wakil Walikota apa yang tidak diberikan. Namun, Reky tidak menanggapi.

Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar saat dikonfirmasi media ini belum menanggapi terkiat dengan haknya tidak diberikan sepenuhnya.

Soal pernyataan hak Wakil Walikota tidak diberikan sepenuhnya, pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Muzaqhir Boven meminta jajaran Pemkot Bitung agar menindaklanjutinya.

Munurut Muzaqhir, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno agar segera mengecek hak-hak wakil wali kota yang tidak diberikan sepenuhnya, jangan sampai menjadi informasi sesat di tengah masyarakat.

“Pernyataan ini harus segera diklarifikasi ke publik jangan sampai jadi fitnah. Sekretaris Daerah harus mengecek ke perangkat daerah yang mengurusi hak-hak Walikota dan Wakil Walikota Bitung,” tegasnya Muzaqhir, Kamis (09/05/2024) kemarin.

Tidak hanya sampai disitu, ia juga menjelaskan jika sampai betul ada hak wakil wali kota yang tidak diberikan, maka ia bersedia untuk melaporkan ke aparat penegak hukum karena bicara hak jabatan wali kota dan wakil wali kota sudah diatur dengan undang-undang.

“Inspektorat juga harus menindaklanjuti pernyataan itu dan sampaikan ke publik hak-hak wakil wali kota yang tidak diberikan. Ini sejarah dan catatan kelam jika betul ada hak seorang pimpinan daerah tidak berikan,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *