Permohonan Eksekusi Lahan Milik Keluarga Watuna Dapat ‘Restu’ PN Bitung

Kuasa Hukum Keluarga Watuna, Reinhard Mamalu SH MH

BITUNG, SULAWESION.COM – Setelah menang telak atas gugatan kasus lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kuasa Hukum Keluarga Watuna, Reinhard Mamalu SH MH, mengaku telah mendapatkan ‘restu’ dari Pengadilan Negeri Bitung terkait eksekusi lahan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Reinhard saat memberikan keterangan ke sejumlah wartawan, Rabu (26/07/2023).

“Tadi, keluarga Watuna selaku pemohon eksekusi sudah rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Bitung bersama pihak Polres, unsur pemerintah berupa Camat dan Lurah. Dalam rapat itu, membahas pelaksanaan eksekusi atas 3 keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga menjelaskan, kurang lebih ada sekitar 15 hektar bakal dieksekusi di 3 objek perkara perkara yang dimenangkan klein nya itu. Sebenarnya, kata Reinhard, ada 4 objek perkara yang dieksekusi. Tapi, yang satunya lagi masih dalam proses gugatan.

“Intinya, permohonan eksekusi 3 objek perkara tersebut sudah dikabulkan. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada, 2 Agustus 2023 nanti,” tegasnya.

Kendati begitu, Reinhard menambahkan, pengosongan lahan di atas tanah milik Klein nya itu bakal dilakukan secara manusiawi.

“Yang pasti rumah warga bakal dilakukan pembongkaran. Tetapi, kami akan menyiapkan fasilitas berupa kendaraan untuk mengangkut dan diserahkan kepada pemerintah setempat,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *