Pilkada Bitung Gunakan Hasil Pileg 2019 atau 2024? Ini Penjelasan KPU

Pilkada Bitung gunakan hasil Pileg 2024. (Dokumentasi – Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menegaskan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menjadi acuan bagi partai politik (Parpol) mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw didampingi 4 anggota komisioner saat menggelar Media Gathering di Aula Kantor KPU Bitung, Jl. Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Jumat (26/04/2024) sore.

Baca juga: Dinilai Serampangan Pecat PPK, Komisioner KPU Bitung Bakal Diadukan ke DKPP

“Dari hasil koordinasi, Pemilu 2024 dijadikan dasar penghitungan persentase untuk mendukung seseorang apakah itu gabungan ataupun tidak gabungan di Pilkada Bitung,” kata Deslie.

Deslie menyebut, penggunaan hasil pemilihan legislatif 2024 yang dijadikan acuan pengusungan calon kepala daerah itu sesuai dengan Undang-undang Pilkada. Syarat dukungan calon yang diusung partai politik ialah minimal 25 perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

“Merujuk pada Undang-undang Pilkada, 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan saat ini tahapan Pilkada Bitung seperti sosialisasi dan perencanaan telah berjalan. Tahapan yang sementara berjalan, katanya, pembentukan PPK, PPS hingga tingkat KPPS.

“Tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan. Untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *