Pos Komunitas Pemerhati Budaya Dibongkar, Flora Krisen Tegaskan Lahan KEK Bitung Milik Pemerintah

Pembongkaran Pos pemerhati budaya di lahan KEK Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen menyatakan proses pembongkaran Pos Komunitas Pemerhati Budaya di lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung bukan dalam konteks eksekusi.

Hal tersebut ditegaskan Flora saat berdialog dengan Kuasa Hukum Ahli Waris Yosep Yup Poluan Erly Lambaeng di Kantor Administrator KEK Bitung, Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Rabu (17/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Ini bukan konteks eksekusi. Dan yang perlu dipahami adalah lahan KEK Bitung milik pemerintah provinsi serta memiliki keabsahan jelas. Sehingga keliru jika kuasa hukum ahli waris meminta surat permohonan eksekusi dari pengadilan,” tegas Flora.

Dalam putusan di dua tingkatan pengadilan sebelumnya, kata Flora, apa yang menjadi materi penggugat di tolak semuanya oleh pengadilan

Jika pun saat ini penggugat melakukan kasasi atas putusan pengadilan, tambanya, silahkan saja. Tapi itu tidak akan membatasi apa yang menjadi milik pemerintah saat ini.

“Silahkan saja kasasinya, kami menghormati langkah hukum penggugat. Namun juga sebaliknya menghormati apa yang menjadi milik pemerintah lewat keabsahan,” tegasnya.

Dialog yang difasilitasi Kapolres Bitung AKBP Albert Zai tersebut sampat panas saat Kuasa Hukum Ahli Waris Yosep Yup Poluan, Erly Lambaeng menyentil keterlibatan polisi dalam proses pengamanan pembongkaran Pos

Erly menyesalkan sikap Kapolres yang melakukan pengamanan dalam pembongkaran Pos Komunitas Pemerhati Budaya di lahan KEK Bitung.

“Kami tidak dalam rangka menghalang-halangi program pemerintah. Jika ingin menggunakan lahan itu seharusnya dilakukan ganti rugi atau untung,” kata Erly.

Peryataan Erly itu langsung ditanggapi oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. Ia menyatakan, pengamanan anggota Polres di KEK Bitung berdasarkan permohonan pendampingan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di atas tanah pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, kata Kapolres, dia bersedia melakukan pengamanan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi bentrok.

“Kepolisian sebagai alat negara, wajib melakukan pengamanan di wilayah proyek strategis,” tukansya.

Sekedar informasi, pembongkaran pos komunitas pemerhati budaya itu dibongkar dalam rangka percepatan proyek strategis nasional yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan