Rpat Dengar Pendapat (RDP) Pembebasan Lahan Jalan Tol Manado – Bitung. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Kendati sudah diresmikan Presiden Joko Widodo, jalan Tol Manado – Bitung masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Salah satunya, penyelesaian sisa pembayaran lahan yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Pangkal dari polemik penyelesaian sisa pembayaran lahan milik ratusan warga Bitung itu, terkait ketidakpastian pembebasan lahan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I dan III yang menghadirkan PPK Tol, Kanwil BPN Sulut, warga dan instansi terkait sempat berjalan alot, Senin (05/06/2023).
Pihak Kanwil BPN Sulut menjelaskan, pembebasan sisa lahan warga akibat terdapat dari pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung memerlukan beberapa proses. Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Menurut perwakilan BPN Sulut, pihaknya bekerja sesuai dengan acuan dari SK tersebut. Saat ini, katanya, ada 231 bidang tanah di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam proses pembahasan.
Dan untuk Kota Bitung, ada 25 bidang tanah yang tinggal melanjutkan proses pembebasan serta 191 bidang tanah masih perlu autentikasi.
Menanggapi hal, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Rafika Papente merasa kewalahan terkait polemik pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai sejak beberapa tahun lalu.
Rafika menyatakan, persoalan pembebasan lahan tol sudah bertahun-tahun dan hingga kini tak kunjung selesai.
“Kasihan masyarakat, hampir setiap hari mengadu ke kami. Mereka datang ke rumah bahkan ke kantor dengan harapan ada kejelasan. Dan terus terang kami, lembaga DPRD sudah maksimal membantu agar masyarakat mendapat kejelasan,” katanya.
Apa yang dituturkan Rafika, berbeda dengan Ketua Komisi III, Ramlan Ifran. Menurut Ramlan, aspirasi masyarakat kepada anggota DPRD hal yang wajar.
Dalam konteks pembebasan lahan warga akibat jalan Tol ini, ucapnya, tidak begitu rumit seperti apa yang sebelumnya dibayangkan.
“Yang perlu diketahui tuntutan warga itu terkait ketidakpastian pembebasan lahan dan prosesnya seperti apa?. Nah, hal-hal yang seperti itu perlu DPRD mempertanyakan kepada BPN dan PPK Tol,” ujarnya.
Kan tadi, katanya, pihak BPN dan PPK Tol sudah menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebagai bentuk autentikasi lahan sebelum adanya pembebasan.
“Kita fokus dalam konteks itu dulu, agar supaya RDP ini berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama yaitu, mencari solusi yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” tukasnya.