Resmob Polres Bitung saat menangkap AL (38).
BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Kakenturan I Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Pelaku pria berinisial AL (38), ditangkap pada hari Rabu, 31 Januari 2024 pukul 16.00 Wita, di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Jumat (02/02/2024).
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Novita Mugama. Dirinya kehilangan sebuah handphone pada tanggal 21 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
“Saat itu korban sedang berada di teras samping rumah seorang warga di Kelurahan Kakenturan Satu. Korban hendak mengambil piring dan ketika korban kembali lagi, hp tersebut sudah tidak ada. Korban sudah melakukan pencarian dan menanyakan orang sekitar namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor membuat laporan polisi di Mapolres Bitung,” terangnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian satu buah hp merk Vivo V25 E milik korban. Saat itu pelaku berada di TKP bersama korban. Kemudian pelaku melihat hp korban yang berada di tempat duduk kemudian langsung mengambilnya dan menyimpan di saku celana,” lanjutnya.
Tidak lama kemudian pelaku langsung pulang ke rumah dan menyimpan hp tersebut di dalam lemari plastik kontainer selama beberapa bulan.
“Dan pada pertengahan bulan November 2023, pelaku membawa hp tersebut ke temannya untuk membuka pola, setelah itu hp tersebut diberikan ke anak pelaku untuk dipakai,” katanya.