BITUNG, SULAWESION.COM – Saifudin warga negara Indonesia ikut diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia satu diantara 33 orang yang terlibat dalam penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Pasifik Indonesia.
Beberapa kesempatan badan Saifudin bergeser ke kanan. Pria berkepala plontos itu tak nyaman. Ia berusaha menunduk. Antara menghindari pertanyaan dan kamera sejumlah wartawan.
Baca juga: Empat Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina Ditangkap KKP
Lelaki 52 tahun ini lebih banyak diam. Kalaupun bisa dijawab hanya seadanya saja.
Di depan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Saifudin mengaku salah. “Saya minta maaf pak. Saya mengaku salah,” katanya, Rabu (25/9/2024).
Di indonesia, ia tinggal di Tangerang, Provinsi Banten. Ia mengaku sudah puluhan tahun menetap di Filipina.
“Saya ke Filipina saat krisis moneter (Krismon) Indonesia tahun 1997,” ucapnya sembari membeberkan, punya keluarga di Filipina.
Ia menjelaskan, bekerja di kapal jaring Louie belum lama. Kurang lebih satu bulan.
“Saya berkerja baru satu bulan pak dikapal ini. Alasannya bekerja di kapal untuk bertahan hidup. Anak saya 4 di Filipina,” sebutnya.
Kendati bekerja dengan penuh resiko hukum, gaji Saifudin tergantung hasil pendapatan ikan.
“Kalau gaji tergantung hasil penangkapan ikan pak. Paling banyak 2 juta kalau hasilnya bagus. Tapi, kadang tidak ada,” tukasnya.